Informasi yang dikecualikan ditetapkan setelah uji konsekuensi, antara lain informasi yang dapat:
- menghambat proses penegakan hukum;
- mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual atau perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- membahayakan pertahanan dan keamanan;
- mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan wasiat; dan/atau
- mengungkap rahasia pribadi.