Beranda / Layanan Informasi

Tata Cara Pengaduan Salahguna Wewenang

Pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pungli, diskriminasi, atau pelanggaran standar pelayanan dapat disampaikan melalui ULT, formulir pengaduan, SP4N-LAPOR!, atau Whistle Blowing System kementerian.